Senin, 30 April 2018

Polsek Entikong Terima Laporan Tindak Pidana KDRT


Polda Kalbar - Polres Sanggau - Kepolisian Sektor Entikong, tangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban Muhidin (48) warga Dusun Entikong RT 03, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

“Dan pelakunya merupakan anak kandung pelapor Heriyanto (23) warga Dusun Entikong RT 03, Desa Entikong, Kecamatan Entikong,” kata Kapolsek Entikong Kompol Amin Siddiq, SH, Selasa (01/05).

Dikatakannya, tindak KDRT ini tercatat pada laporan korban di Polsek Entikong dengan Dasar LP/ 73/ IV/ 2018/ Polda Kalbar/ Res Sanggau/ Sek Entikong tanggal 30 April 2018.

Kompol Amin menjelaskan kronologis bermula pada Senin (30/04) sekira pukul 10.30 Wib. Saat itu Muhidin keluar dari rumahnya dengan maksud hemdak mencari cucunya yang dibawa oleh Heriyanto.

“Heriyanto pada saat itu hendak membawa anaknya untuk pergi jalan-jalan”, terang Kompol Amin Siddiq.

Setelah berkeliling mencari mencari disekitar pasar Entikong, sekira pukul 11.30 Wib, Muhidin akhirnya bertemu dengan cucunya yang pada saat itu sedang bersama Heriyanto.

“Selanjutnya Muhidin langsung meminta Heriyanto untuk mengantar cucunya pulang kerumah, namun Heriyanto malah berbalik memarahi dan langsung memukul Muhidin dengan menggunakan tangan kirinya hingga mengenai ke bagian wajahnya sebanyak 2 kali”, ungkap Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami memar pada pipi bagian kiri dan selanjutnya melaporkannya ke Polsek Entikong untuk menindak lanjuti perbuatan yang dilakukan oleh Heriyanto yang merupakan anaknya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar