Senin, 11 Juni 2018

Polsek Entikong Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat

Polres Sanggau - Polsek Entikong, Telah dilaksanakan giat Rekontruksi oleh Polsek Entikong , sehubungan dengan kasus penganiayaan berat di bekas pos penjagaan security lama yang berada di PLBN Terpadu Entikong, Selasa (12/06). 

Kegiatan Rekontruksi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Entikong, Kompol Amin Siddiq, SH bersama Waka Polsek, dan Panit Reskrim tujuan dilakukan kegiatan ini adalah untuk memperkuat bukti - bukti yang sudah di dapatkan oleh penyidik Reskrim Polsek Entikong. Rekontruksi dimulai jam 10.00 Wib di TKP, dengan menghadirkan tersangka dan saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut.
Kapolsek Entikong, Kompol Amin Siddiq, SH mengatakan, bahwa  rekontruksi ini terdapat 19 adegan yang diperagakan diantaranya, yang menunjukkan kedatangan, saat kejadian penganiayaan serta setelah kejadian dilakukannya penganiayaan tersebut.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana, terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat. Dalam pasal itu, tambahnya, tersangka yang berinisial (K) diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar