Kamis, 07 Juni 2018

Polsek Entikong Musnahkan 3 Kilogram Narkotika Jenis Shabu

Polres Sanggau - Polsek Entikong, Melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 3 Kilogram, Jumat (08/06/2018) sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di halaman Mapolsek Entikong, Jalan Raya Lintas Malindo No 03, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Tampak hadir, Kepala BNK Sanggau, AKBP Ngatiya, Kapolsek Entikong, Kompol Amin Siddiq, Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Pujinoto, Danramil Entikong, Mayor Arm Setiawan, Kepala Bea Dan Cukai Entikong, Paulus D Yogyastara, Kepala Imigrasi Klas II Entikong, Herri Prihatin, Kacabjari Entikong, Akuan Amnas, Karantina Ikan Entikong, Bony Saputra, Karantina Kesehatan Entikong, Dr Gilda.

Sebelum pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengetesan narkoba menggunakan Identification Kit Target - ID oleh pihak Bea dan Cukai Entikong,Pengetesan dilakukan sebanyak dua kali menggunakan alat tes yang berbentuk tetes maupun digital dengan hasil Positif Methampitamin.
Selanjutnya sabu dilakukan pengecekan oleh para Kepala Instansi dengan cara diraba menggunakan tangan.


“Sabu yang sudah cair kemudian dibawa ke halaman Mapolsek Entikong untuk dituang kedalam lubang yang sudah digali sebelumnya oleh anggota Polsek Entikong,” kata Kapolsek Entikong, Kompol Amin Siddiq, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar